MERAWAT SOLIDARITAS, WUJUDKAN KEADILAN SOSIAL, DAN MENJAGA KEDAMAIAN DI TENGAH KEBERAGAMAN BANGSA
Oleh : Maulana Maududi
(Pemimpin Redaksi Solidaritas Times dan Ketua Umum DPP Solidaritas Dakwah Kebangsaan)
Dalam perspektif Islam, solidaritas kebangsaan adalah perwujudan dari nilai ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa) dan hubbul wathan minal iman (cinta tanah air adalah sebagian dari iman). Islam memandangnya sebagai pilar penting untuk merawat persatuan, mewujudkan keadilan sosial, dan menjaga kedamaian di tengah keberagaman bangsa.
Pemaknaan solidaritas ini bersandar pada beberapa prinsip utama yang sangat relevan dengan konteks sosial di Indonesia adalah Ukhuwah Wathaniyah (Persaudaraan Sebangsa).
Solidaritas tidak terbatas pada ikatan seiman (ukhuwah islamiyah), tetapi meluas pada seluruh elemen bangsa yang beragam (plural). Nabi Muhammad SAW mencontohkan ini melalui Piagam Madinah, di mana seluruh suku dan agama bersatu membangun kesepakatan sosial demi menjaga keutuhan wilayah.
Takaful dan Ta’awun (Tolong Menolong) di Al-Qur'an secara tegas memerintahkan umat Islam untuk saling membantu dalam kebaikan dan takwa."Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Ma'idah: 2).
Dalam konteks berbangsa, ini diaplikasikan melalui gotong royong, kepedulian sosial, dan saling melindungi yang lemah (tasamuh). Dan nenolak nasionalisme sempit (Ashabiyah). Sesungguhnya Islam mengakui keberadaan entitas bangsa-bangsa dan suku yang berbeda (QS. Al-Hujurat: 13). Namun, Islam melarang fanatisme buta yang mengarah pada kesombongan kelompok. Semangat kebangsaan harus berlandaskan pada keadilan kemanusiaan universal (ukhuwah insaniyah).
Maka keadilan sosial dan Anti-Diskriminasi adalah pakem solidaritas dalam Islam berpihak pada kaum yang lemah dan tertindas (mustadh'afin). Solidaritas kebangsaan yang hakiki terwujud saat setiap warga negara, tanpa memandang suku atau agama, mendapatkan hak yang setara di mata hukum dan akses kesejahteraan.
SPRIT SOLIDARITAS KEBANGSAAN
Solidaritas adalah sebuah keniscayaan, yang sangat dibutuhkan oleh seseorang maupun kelompok masyarakat. Karena pada dasarnya, manusia sebagai makhluk sosial, tidak dapat terlepas dari manusia yang lain. Merujuk pada satu pengertian dari Doyle Paul Johnson dalam bukunya, perihal solidaritas ia mengungkapkan:
“Solidaritas menunjuk pada suatu keadaan hubungan antara individu dan atau kelompok yang didasarkan pada keadaan moral dan kepercayaan yang dianut bersama yang diperkuat oleh pengalaman emosional Bersama. Ikatan ini lebih mendasar daripada hubungan kontraktual yang dibuat atas persetujuan rasional, karena hubungan-hubungan serupa itu mengandaikan sekurang-kurangnya satu tingkat/ derajat consensus terhadap prinsip-prinsip moral yang menjadi dasar kontrak itu.”
Pengertian tentang solidaritas di atas selanjutnya diperjelas oleh Durkheim sebagai berikut:
“Solidaritas adalah perasaan saling percaya antara para anggota dalam suatu kelompok atau komunitas. Kalau orang saling percaya maka mereka akan menjadi satu/ menjadi persahabatan, menjadi saling hormat menghormati, menjadi terdorong untuk bertanggung jawab dan memperlihatkan kepentingan sesamanya.”
Secara etimologis, solidaritas memiliki arti kesetiakawanan atau kekompakan. Dalam istilah Islam, solidaritas bermakna “tadhamun” atau “takaful”. Lebih dalam lagi, solidaritas merupakan termasuk bagian dari nilai Islam yang -meminjam istilah Gus Mus yakni- humanistik-transendental. Sepemahaman penulis, istilah tersebut berusaha mengajak kita (sebagai umat maupun anak bangsa) untuk tidak menganggap cukup hablumminallah dalam berkehidupan berbangsa dan beragama. Melainkan juga harus hablumminannas, -meminjam lagi istilah Gus Mus- yakni Shaleh ritual – Shaleh sosial. Sehingga pada praktiknya, solidaritas cakupannya sangat luas (tidak berhenti pada satu titik).
Nilai-nilai yang terpancar dalam Islam mengenai solidaritas, merupakan suatu urgensi dari sifat kemanusiaan pada manusia itu sendiri. Dalam artian, ketika prinsip kemanusiaan sudah tidak lagi melekat di dalam otak, hati dan perilaku manusia, maka urgensi kita sebagai manusia yang seutuhnya sangatlah patut dipertanyakan.
Menukil sebuah hadits shahih, Dari Said Al-Khudri RA berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman. (Riwayat Muslim)
Dalam kitab suci umat islam atau Al-Qur’an, Allah ta’ala berfirman, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS Al Ma’idah: 2)
Dalam dua teks di atas, terdapat anjuran bagi umat Islam, seruan dan peringatan-peringatan seputar amar ma’ruf nahi-mungkar, yang kemudian sangat dibutuhkan implementasi dalam bentuk apapun dan sekecil apapun terhadap problem di dunia, dan itu haruslah benar-benar merasuk ke dalam seluruh sendi lembaga agama, masyarakat dan negara. Selain itu, startegi kekolektifan, sangat diperlukan dalam kebaikan-kebaikan (Ibadah dan mu’alamalah), tak terkecuali untuk menentang perbuatan tercela (Korupsi, kekerasan atau pelanggaran HAM, perusakan lingkungan, perampasan ruang hidup dlsb) yang dilakukan oleh negara sekalipun.
Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah menilai dengan sangat progresif, dan memiliki urgensi tersendiri. Beliau menyatakan bahwa “ayat yang mulia ini mencakup semua jenis bagi kemaslahatan para hamba, di dunia maupun akhirat, baik antara mereka dengan sesama, ataupun dengan Rabbnya. Sebab seseorang tidak luput dari dua kewajiban; kewajiban individualnya terhadap Allah Azza wa Jalla dan kewajiban sosialnya terhadap sesamanya.
Banyak ayat-ayat dan literatur agama perihal solidaritas, yang sebenarnya sangatlah relevan dengan realita hari ini. Selain itu dibutuhkan tafsir dan analisa secara kritis pula, baik itu mengenai cara penafsiran maupun cara memahami masalah di lingkungan sekitar kita.
Maka dengan melihat segala kemungkaran-kemungkaran itu, sepatutnya kita sebagai umat maupun anak bangsa belum sepenuhnya pantas dan layak dalam semangat meneriakkan jargon-jargon “Merdeka!”, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Apabila perbuatan-perbuatan dzolim dan tercela itu, yang kemudian sikap apatis dan pura-pura tidak tahu, lebih mendominasi cara hidup dan iklim berbangsa kita yang katanya cinta NKRI.
Tidak terkecuali bagi ormas-ormas yang mengaku paling agamis dan nasionalis sekalipun, karena nyatanya, mereka masih saja belum bisa bergerak secara adil (bergerak dengan hati) atau bergerak secara massif dalam kerja-kerja sosial-ekologis tersebut. Kendatipun tidak mudah dalam mengorganisir secara luas, minimal kita telah berupaya untuk memaksimalkan kemampuan diri dan organisasi masing-masing.
Seruan solidaritas sebagai ajakan pembelaan hingga keberpihakan kita terhadap siapa saja (lintas iman) yang terdzolimi (tertindas), semoga benar-benar nyata dan menjadi letupan-letupan kecil amar ma’ruf nahi mungkar yang progresif-kolektif. Sebagaimana pula ghiroh atau semangat Nabi Muhammad SAW dalam melawan penguasa zalim kala itu, pejuang kemerdekaan Indonesia melawan kolonialisme dan imperialisme, maupun kitab suci yang kita imani ini -secara teks- telah atau bahkan sangat menganjurkan, menyeru dan mewajibkan agar kita bersama-sama (bersolidaritas) agar tidak diam melawan ketidakadilan dan kemunafikan. Justru “api keberimanan” kita saat ini diuji dengan hal-hal demikian, agar kita semua mengetahui dan memahami, sejauh mana kita bertaqwa kepada Allah, serta telah berupaya dalam rangka perwujudan rasa syukur kita kepada Allah SWT, untuk menjadi manusia, yang memanusiakan manusia (bersolidaritas).
Bandung, 15 Juni 2026